Join The Community

Blog Competition

Search

Sabtu, 22 Desember 2012

Sistem Pemerintahan Presidensial


Pertemuan kali ini, kita akan mempelajari tentang Sistem Pemerintahan Presidensial setelah sebelumnya telah membahas tentang Parlementer. Bagi Anda yang belum menyimak arti dari Sistem Pemerintahan, silakan baca dahulu pengertiannya pada artikel SP. Parlementer. Jika sudah, mari kita lanjut tentang Presidensial sendiri.

Perlu Anda ketahui, bahwa sistem ini merupakan sistem pemerintahan pertama kali yang digunakan oleh bangsa Indonesia saat awal kemerdekaan dan sekarang juga masih tetap digunakan. Sistem pemerintahan presidensial adalah sistem pemerintahan dimana eksekutif tidak bergantung pada legislatif. Presiden menunjuk menteri-menteri dalam kabinet untuk membantunya. Mereka juga bertanggung jawab kepada presiden. Perbedaan dengan parlementer, pada sistem ini presidensial parlemen tidak dapat menjatuhkan presiden dan menteri tersebut.

Ciri utama dari sistem presidensial adalah:
  1. Kepala Negara adalah Presiden
  2. Kepala Pemerintahan juga Presiden
  3. Jabatannya jelas
  4. Pemerintahan tidak bergantung pada parlemen
Kemudian, dibawah ini adalah contoh perbedaan dua negara yang sama-sama menganut sistem pemerintahan presidensial:

Amerika Serikat
  1. Badan eksekutif, terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
  2. Presiden sama sekali terpisah dari badan legislatif dan tidak mempengaruhi organisasi dan penyelenggaraan pekerjaan Kongres.
  3. Presiden dinamakan “Chief Executif” dengan masa jabatan selama  4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun.
  4. Dalam rangka checks and balance, maka presiden di samping boleh memilih menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan Hakim Agung dan Duta Besar harus disetujui oleh Senat. Demikian pula untuk setiap perjanjian internasional yang sudah ditan-dangani presiden, harus pula disetujui oleh Senat.
  5. Presiden tidak dapat membubarkan Konggres dan sebaliknya Konggres juga tidak dapat membubar-kan Presiden.
  6. Presiden memiliki wewenang untuk mem-veto suatu rancangan undang-undang yang telah diterima baik oleh Konggres. Tapi jika rancangan tersebut diterima dengan mayoritas 2/3 dalam setiap majelis, maka veto presiden dianggap batal.
  7. Mayoritas undang-undang disiapkan pemerintah dan diajukan dalam Kongres (parlemen) dengan perantaraan anggota separtai dalam Kongres.
Filipina
  1. Dalam sistem pemerintahan Filipina, presiden mempunyai posisi yang cukup lemah. Hal tersebut karena dalam konstitusi Filipina, Impeachment dapat di bahas di senat jika sebelumnya di setujui oleh sepertiga anggota parlemen.
  2. Pada bagian kekuasaan legislatif, negara filipina menggunakan sistem dua kamar(bicameral).
  3. Presiden ada kemungkinan bisa di berhentikan oleh parlemen. Impeachment yang di bolehkan di Filipina dengan alasan politik, bukan kejahatan.
  4. Presiden dapat memilih dan memimpin kabinet untuk menjalankan pemerintahan. Selain itu presiden juga dapat memilih mahkamah agung dan hakim  yang berjumlah 14 orang.
  5. 24 senator yang berada dalam kongres menjabat selama 6 tahun, dan yang duduk dibadan perwakilan menjabat selama 3 tahun.
  6. 2/3 suara dibutuhkan untuk menolak veto undang-undang yang diajukan oleh presiden.
  7. Parlemen (kongres) adalah pihak yang dapat mengajukan sebuah rancangan undang – undang. House dan senat dapat bersama – sama berinisiatif untuk mengajukan sebuah rancangan undang – undang dalam rangka untuk mempercepat proses pembahasannya.

Selesai sudah pembahasan kita tentang Sistem Pemerintahan Presidensial, semoga setelah menyimak artikel ini Anda dapat lebih memahami tentang bahasan SP. Presidensial. 

Mudah dan menyenangkan belajar online lewat Sinau Online. Manfaatkan teknologi untuk kemajuan pendidikan bangsa dan niscaya akan bertambah ilmu kalian.


0 komentar:

Posting Komentar